JITOE.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 196 konten negatif di internet yang ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Menurut Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagian besar pelanggaran konten internet ini menyerang tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
“Sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten). Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kemenkominfo guna dilakukan takedown,” kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Jumat (05/01/2024).
Lolly menekankan perlunya kerjasama antara Bawaslu dan masyarakat untuk saling mengawasi konten internet negatif selama Pemilihan Presiden 2024. Masyarakat diundang oleh Bawaslu untuk melaporkan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA.
Laporan dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, atau mengunjungi posko pengaduan masyarakat. Melalui media sosial Bawaslu, dan halaman pengaduan di portal Jarimu Awasi Pemilu,” ujar Lolly.
Selain itu, Bawaslu akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform media sosial untuk percepatan penanganan pelanggaran konten internet.
“Melihat besarnya arus informasi di dunia siber (internet), Bawaslu perlu mengembangkan sistem informasi. Atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan fungsi melakukan cek fakta guna mengoptimalkan identifikasi cek fakta berita,” kata Lolly.
Lolly mengungkapkan bahwa sepanjang masa kampanye Pemilihan Presiden 2024, terdapat 204 pelanggaran konten internet (siber/medsos) yang terjadi hingga 2 Januari 2024.
“36 hari selama masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 204 pelanggaran konten internet. Temuan berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat,” jelas Lolly.
Lolly menegaskan bahwa ratusan konten internet negatif tersebut melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 28 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis. Yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong,” ungkap Lolly.(*)