Palembang, JITOE.com – Sejumlah kendaraan kedapatan terparkir tidak sesuai aturan di area Mapolda Sumsel. Untuk menertibkan kondisi ini, Subdit Provost Bidang Propam menggelar operasi penertiban pada Kamis (30/01/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas Provost menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan dengan cara mengempesi ban kendaraan roda dua maupun roda empat yang terparkir sembarangan.
“Kami melakukan pengempesan ban agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Paur Gakkum Subdit Provos, AKP Taufiq Riza Anwari.
Dia menambahkan operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan ketertiban parkir di area Mapolda Sumsel.
“Ini adalah perintah langsung dari pimpinan kami. Bagi siapa pun yang merasa keberatan dengan kegiatan ini, silakan sampaikan langsung ke ruang pimpinan. Kami akan menindak tegas siapa saja yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegas AKP Taufiq Riza Anwari.
Polda Sumsel memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh anggota serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar Mapolda Sumsel. Diharapkan, tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan anggota kepolisian terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan.(*)