KesehatanPalembangSUMSEL

BPJS Kesehatan Palembang Ajak Peserta JKN Manfaatkan Program Cicilan Tunggakan

Palembang, JITOE.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang mengajak peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari tiga bulan untuk memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini bertujuan membantu peserta melunasi tunggakan dengan cara mencicil.

“Program Rehab yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dirasakan peserta JKN mandiri cukup membantu meringankan pelunasan tunggakan. Untuk itu pada 2025 ini lebih digalakkan lagi agar semakin banyak yang memanfaatkannya,” kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan, di Palembang, Jumat (17/01/2025).

Baca Juga:   Dianggap Tidak Efektif, Perwali Jam Operasional ODOL Direvisi

Untuk mendaftar Program Rehab, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau menghubungi Care Center 165. Program ini khusus ditujukan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasi secara bertahap.

Peserta cukup melakukan registrasi di aplikasi JKN Mobile dan memilih jumlah cicilan yang diinginkan hingga tunggakan lunas. Program ini memberikan waktu maksimal hingga 12 bulan untuk menyelesaikan pembayaran.

“Program Rehab diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali,” ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, Program Rehab bertujuan memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang kesulitan membayar iuran rutin sehingga terjadi tunggakan besar. Namun, selama masa cicilan, status kepesertaan tetap tidak aktif hingga semua tunggakan lunas.

Baca Juga:   BPOM Larang Dietilen Glikol dan Etilen Glikol dalam Sirup Obat Batuk

Ia juga mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan selalu aktif. Dengan status aktif, peserta dapat memperoleh layanan di fasilitas kesehatan tanpa khawatir biaya karena semua ditanggung sebagai bagian dari JKN.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button