BPK Ungkap Penyelewengan Retribusi di SMK Negeri 6 Palembang Tahun 2023
Palembang, JITOE.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap adanya pelanggaran pengelolaan keuangan di SMK Negeri 6 Palembang tahun 2023, terkait penerimaan retribusi sebesar Rp369,6 juta yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 49.A/LHP/XVIII.PLG/OS/2024, pendapatan tersebut berasal dari enam kelas kelompok keahlian, yakni jasa tata kecantikan, pusat oleh-oleh, hotel, laundry, dan tata boga.
Selain itu, terdapat tambahan penerimaan dari UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK), sehingga total penerimaan tanpa dasar hukum mencapai Rp393,6 juta.
“Pemungutan retribusi pada SMKN 6 Palembang dan UPTD BPPK sebesar Rp393.603.900,00 (Rp369.603.900,00 + Rp24.000.000,00) tidak memiliki dasar hukum,” tulis BPK dalam LHP No. 49.A/LHP/XVlll.PLG/OS/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Meski belum ditetapkan dalam Perda, namun pemungutan retribusi itu dinilai menyalahi aturan, terutama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 Pasal 122, bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, puluhan juta dari penerimaan retribusi itu diketahui juga digunakan untuk pembayaran honorarium kepada Kepala Sekolah dan pengelola pendapatan.
Menurut BPK, hal itu tidak tepat karena pengelolaan kegiatan pada lima divisi SMKN 6 Palembang berkaitan dengan kelas praktik pada sekolah kejuruan.
“Masing-masing guru pembina yang bertindak sebagai pengelola pendapatan telah menerima tunjangan sertifikasi guru dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga seharusnya penerimaan di luar dari kebutuhan operasional disetorkan langsung ke Kas Daerah,” lanjut BPK.
Adapun jumlah honorarium yang dibayarkan tersebut sebesar Rp20,7 juta.
Penyewaan Gedung
Pengelolaan aula SMKN 6 juga menjadi sorotan. Pada tahun 2023, gedung disewakan 12 kali dengan total pendapatan Rp58,2 juta. Namun setoran ke Kas Daerah diketahui nihil. Dari jumlah tersebut:
- Rp46,2 juta digunakan langsung untuk operasional sekolah.
- Rp5,9 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa bukti.
- Sisa saldo pengelola tercatat Rp6,09 juta.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak SMK, BPK mendapatkan penjelasan bahwa sebagian penerimaan sewa digunakan untuk jasa kebersihan dan keamanan serta kegiatan operasional unit kerja yang tidak tersedia anggarannya dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi pengelola dalam bentuk honorarium yang tidak terdapat SK Penetapan maupun ketentuannya, serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawabannya.
Menurut BPK, penyewaan gedung seharusnya disetorkan ke Kas Daerah karena status SMK Negeri 6 belum berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), meskipun telah diajukan melalui SK Gubernur Sumsel Nomor 728/KPTS/IV/2023.
“Atas status SMK Negeri 6 yang belum berubah menjadi BLUD, seharusnya penerimaan sewa gedung tetap disetorkan ke Kas Daerah dan tidak digunakan langsung,” jelas BPK dalam LHP.
Sehingga BPK mencatat ada kekurangan penerimaan retribusi daerah pada sewa aula gedung, sebesar Rp26,3 juta dengan rincian sisa penerimaan sebesar Rp6,09 juta yang masih dalam pengelola dan retribusi yang digunakan kepentingan pribadi tanpa bukti sebesar Rp20,2 juta.
Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp26,3 juta.
Sedangkan untuk pendapatan dari kelas kelompok keahlian, terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp45,6 juta (sisa saldo dan honorarium guru).
Atas kekurangan tersebut, juga telah dilakukan penyetoran sebesar Rp45,6 juta.
Meski demikian, BPK merekomendasikan Kepala Daerah untuk mematuhi aturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dilansir dari RRI Palembang, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 6 Palembang, Seriyani melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Endang, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi dari BPK terkait temuan tersebut.
“Kami sudah melaksanakan semua perintah dan petunjuk dari BPK, dan semuanya telah selesai,” ujarnya melalui pesan singkat.(*)