Nasional

Dalam 2 Bulan, 30 Ribu Orang Indonesia Kena Tipu

JITOE.com –  Dalam kurun waktu dua bulan, sebanyak 30.124 laporan penipuan keuangan masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan total kerugian mencapai Rp476,6 miliar. IASC mencatat sebanyak 49.095 rekening diduga terkait dengan penipuan tersebut, dan sekitar 14.099 (28,72 persen) rekening telah diblokir

IASC merupakan f​orum koordinasi yang dibentuk pada 22 November 2024 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam).

“Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI, Jumat (24/01/2025).

Baca Juga:   Peluncuran Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan di sektor keuangan. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemblokiran rekening terkait penipuan, penundaan transaksi mencurigakan, identifikasi pelaku, hingga upaya pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.

Selain itu, Satgas PASTI juga aktif memberantas aktivitas keuangan ilegal lainnya. Pada periode Oktober hingga Desember 2024, sebanyak 796 entitas ilegal berhasil dihentikan, termasuk 543 penyedia pinjaman online ilegal (pinjol) dan 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melaporkan kasus yang dialami melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id. Pelaporan harus dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung agar proses investigasi dapat segera dilakukan.

Baca Juga:   Wamendagri Tegaskan Kontribusi APBD untuk MBG Tidak Wajib

Selain itu, warga juga diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti tawaran investasi atau pinjaman online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tidak logis, melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email [email protected] dan [email protected].

Melalui upaya ini, OJK dan Satgas PASTI berharap dapat melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut sekaligus menciptakan lingkungan jasa keuangan yang lebih aman dan terpercaya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button