PalembangPendidikanSUMSEL

Disdik Sumsel Masih Tunggu Juknis Terkait Perubahan PPDB ke SPMB

Palembang, JITOE.com – Pemerintah mengubah sistem penerimaan siswa baru dengan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Menanggapi perubahan tersebut, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait skema penerimaan siswa baru ini.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awalluddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, karena aturan teknisnya belum diterbitkan, Disdik Sumsel masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum menerapkannya di daerah.

Baca Juga:   PGRI OKU Adakan Jalan Santai Gembira

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini nantinya akan diteruskan ke Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota agar dapat diterapkan secara seragam. Jika diperlukan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan menyusun peraturan atau keputusan gubernur untuk mengatur teknis pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.

“Jika diamanatkan kemendikdasmen harus membuat kebijakan turunan, maka akan membuat usulan peraturan atau keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan murid baru di Sumsel,” kata Awalluddin.

Terkait besaran kuota untuk jalur domisili dalam sistem baru ini, pihaknya belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kuota domisili untuk jenjang SD tetap berada di angka 70%, sementara kuota untuk jenjang SMP diperkirakan turun menjadi 40% dari sebelumnya 50%. Adapun untuk jenjang SMA, kuota domisili yang sebelumnya 50% dalam sistem PPDB diusulkan menjadi minimal 30% pada SPMB.

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem penerimaan murid baru serta menyesuaikan distribusi siswa dengan kondisi pendidikan di masing-masing daerah.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button