Februari 2025, Pemerintah Bakal Terapkan SAMAN: Teguran Hingga Blokir Konten Negatif
Jakarta, JITOE.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik di ruang digital. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman konten negatif di internet.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik berbasis konten pengguna (PSE UGC) mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi memastikan bahwa platform digital tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi pengguna. Proses penegakan aturan melalui SAMAN dilakukan secara bertahap, mulai dari Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), hingga Surat Teguran 3 (ST3) yang berujung pada pemblokiran jika pelanggaran tetap terjadi.
Tahapan Penegakan dan Kategori Pelanggaran
Tahapan penegakan melalui SAMAN mencakup:
- Surat Perintah Takedown: PSE diwajibkan menurunkan URL yang dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1): Jika takedown tidak dilakukan, PSE diberi teguran untuk segera menghapus konten.
- Surat Teguran 2 (ST2): PSE harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Jika tidak ada tindakan, sanksi berupa pemblokiran akan diterapkan.
SAMAN memantau berbagai kategori pelanggaran, termasuk pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, hingga penjualan makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, platform yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Waktu penanganan notifikasi diberikan maksimal 1×24 jam untuk kasus biasa, atau 1×4 jam untuk kasus mendesak.
Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (US/Taofiq Rauf)
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Fokus pada Kelompok Rentan
Anak-anak menjadi prioritas dalam upaya perlindungan ini, mengingat mereka adalah kelompok paling rentan terhadap eksploitasi di dunia digital. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak pada periode 2021-2023. Sebagian besar insiden ini dipicu oleh penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak diawasi dengan baik.
Laporan UNICEF menambahkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Fakta ini menekankan pentingnya kebijakan seperti SAMAN untuk memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.
Penerapan SAMAN diharapkan mampu meminimalkan risiko dan menjadikan internet tempat yang lebih positif bagi semua kalangan, sekaligus mendorong penyelenggara platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten.(*)