Istri Disekap Suami Hingga Tewas Dehidrasi, Ini Kronologinya
Palembang, JITOE.com – Tragedi memilukan terjadi di kawasan Kertapati, Palembang, di mana seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI (24) ditemukan tewas dalam kondisi dehidrasi. SI diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, WS (25).
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban yang tak menyangka kehidupan SI dipenuhi penderitaan.
Kronologi di Balik Tragedi
Purwanto, kakak korban, mengungkapkan bahwa SI menikah dengan WS empat tahun lalu melalui proses taaruf. Pada awalnya, pernikahan mereka tampak baik-baik saja karena SI jarang membagikan permasalahan rumah tangganya.
“Kami tidak pernah menyangka ada masalah serius karena adik kami tidak banyak bercerita,” ujar Purwanto, Senin (27/1/2025).
Namun, situasi mulai berubah pada Februari 2024. SI mengadu kepada keluarga bahwa dirinya tidak diberi nafkah dan bahkan sering dibiarkan tanpa makan oleh WS.
Keluarga sempat membujuk SI untuk kembali tinggal bersama mereka, tetapi WS datang menjemput dengan janji memperbaiki hubungan mereka. Setelah kembali ke kontrakan di Jalan Abi Kusno, komunikasi SI dengan keluarganya terputus. Bahkan, WS memblokir nomor telepon keluarga sejak Oktober 2024.
Kondisi Memprihatinkan
Keluarga terakhir kali melihat SI pada Oktober 2024, ketika WS mengantar SI ke rumah orang tua tanpa ikut masuk untuk bersilaturahmi. Saat itu, keluarga mencurigai kondisi fisik SI yang terlihat menurun, meski tertutupi oleh cadar yang dikenakannya. Tetangga terakhir kali melihat korban pada November 2024 saat pilkada serentak.
Setelah beberapa bulan tanpa kabar, SI ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di kontrakannya. Korban dinyatakan tewas akibat dehidrasi parah, menguatkan dugaan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dan psikis selama satu tahun terakhir.
Keluarga korban merasa sangat terpukul atas kejadian ini. Purwanto mengaku tidak menyangka bahwa WS, yang dikenal melalui proses taaruf, memiliki perilaku yang merugikan adiknya.
“Kami sudah melaporkan dugaan KDRT ini ke pihak berwajib. Kami berharap keadilan ditegakkan untuk adik kami,” ujar Purwanto.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dugaan KDRT mengacu pada Pasal 49 terkait penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak keluarga berharap tragedi ini menjadi pelajaran agar perempuan yang mengalami kekerasan tidak ragu melapor dan mencari perlindungan.(*)