KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Skandal Investasi Fiktif Rp200 Miliar
JITOE.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif senilai Rp200 miliar.
Kosasih mulai ditahan pada Rabu, 8 Januari 2025, dan akan mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Kasus ini juga menyeret nama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, Ekiawan hingga kini belum ditahan.
KPK menduga Antonius N.S. Kosasih, saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, bersama Ekiawan terlibat dalam penyelewengan dana investasi PT Taspen. Dana sebesar Rp1 triliun dialokasikan ke reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT Insight Investments Management.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (08/01/2025).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak mendapat keuntungan dari skema ini. Berikut beberapa pihak yang diduga diuntungkan:
- PT Insight Investments Management: Rp78 miliar.
- PT VSI: Rp2,2 miliar.
- PT PS: Rp102 juta.
- PT SM: Rp44 juta.
Selain itu, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga memperoleh keuntungan dari praktik ini.
Saat ini, KPK masih mendalami detail alokasi dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun ini. Berdasarkan data awal, kerugian negara yang sudah teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Antonius disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)