PalembangSUMSEL

Pemkot Palembang Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Reklame Liar

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas untuk menjaga keindahan kota dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menertibkan reklame liar atau tidak berizin.

Langkah ini bertujuan memastikan tata ruang kota tetap terjaga dan estetika kota tertua di Indonesia ini semakin tertib.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengungkapkan bahwa tim satgas ini melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Aprizal, pekan ini tim akan melakukan pendataan terhadap reklame, videotron, dan billboard yang tidak memiliki izin. Pemilik media iklan tersebut akan diberikan Surat Peringatan (SP) sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

Baca Juga:   "Gubernur Tinjau Lokasi Bencana Banjir di RSS Sriwijaya, Hingga Makan Bersama di Posko Penanggulan Bencana"

“Pekan ini kami mendata reklame, videotron, billboard yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan Pemasangan media reklame di Kota Palembang harus mematuhi aturan yang berlaku,” kata Aprizzal dikutip dari Antara, Sabtu (11/01/2025).

Untuk reklame dengan tinggi di bawah tiga meter, cukup memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), sementara reklame dengan tinggi di atas tiga meter wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“IPR itu kami pastikan izinnya dua hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard atau videotron di atas tiga meter harus izin PBG. Kita ingin semua baik reklame hingga video tron berizin,,” ujarnya.

Baca Juga:   Kekurangan Guru, Pemkot Palembang Rekomendasikan Semua Guru Honor Diangkat Jadi PPPK

Selain mengatur estetika kota, penertiban ini juga bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan warga. Reklame yang dipasang tanpa izin berisiko roboh, terutama saat musim hujan dan angin kencang, sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan menarik bagi warga maupun wisatawan. Pemkot Palembang juga mengimbau seluruh pemilik reklame untuk segera memeriksa dan melengkapi perizinan agar terhindar dari sanksi.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button