Hukum & HAM

Polda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu Jaringan Internasional

Palembang, JITOE.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 49,24 kilogram sabu-sabu yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent, diduga dari negara segitiga bulan sabit emas Afghanistan, Iran dan Pakistan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurnya ke dalam blender bersama cairan deterjen, air, dan pembersih lantai, kemudian dibuang ke tong plastik.

Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung.

Proses pemusnahan dipimpin Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, dan Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

“Sabu-sabu yang kami amankan ini berbeda dengan biasanya,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, Rabu (15/01/2025).

“Kristalnya lebih besar dan kadar amfetaminnya lebih tinggi, menunjukkan kualitas yang sangat baik,” ujar Kapolda.

Baca Juga:   Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat dengan Tidak Hormat dari kepolisian

“Sabu sabu ini kita musnahkan hari ini demi menyelamatkan dan mengamankan generasi muda Indonesia,” tambahnya.

Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan di Lubuklinggau pada 23 Juli 2024. Awalnya, polisi menemukan 3 kilogram sabu, yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang membawa 50 kilogram sabu di dalam mobil Wuling.

“Barang didapat di dalam mobil Wuling disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat seberat 50 Kg. Saat kita timbang lagi 50 paket itu bersihnya seberat 49,24 Kg,” bebernya.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, yang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:   Mahfud MD Sebut TPPU Lebih Berbahaya dari Korupsi, Mengapa?

Kedua kurir 50 kilogram sabu-sabu ini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” jelas Kapolda.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, memberikan apresiasi atas kerja keras Polda Sumsel dalam mengungkap jaringan narkoba internasional.

“Kami dari pemerintah Sumsel sangat memberikan apresiasi dan pujian untuk kinerja terbaik hari ini. Ternyata di Sumsel juga rawan dimasuki jaringan narkoba dari Internasional,” ujar Elen.

Kegiatan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masa depan generasi muda.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button