Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa dan Hasil Putusan MK Direncanakan Serentak

Palembang, JITOE.com – Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya keputusan ini, pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah nonsengketa batal, termasuk bagi mereka yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan.

Rencana terbaru menyebutkan pelantikan akan dilakukan secara serentak pada rentang 18 hingga 20 Februari 2025. Namun, tanggal pasti masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan, Sri Sulastri, menjelaskan bahwa kepastian jadwal pelantikan untuk 18 kepala daerah di provinsi tersebut akan diumumkan, Senin, 3 Februari 2025.

“Kita masih menunggu. Kepastian pelantikan untuk 18 kepala daerah di Sumsel nanti tanggal 3 Februari,” kata Sri Sulastri, Sabtu (01/02/2025).

Pemerintah berencana mengadakan rapat bersama Komisi II DPR RI pada tanggal tersebut untuk membahas teknis pelantikan lebih lanjut. Keputusan terkait lokasi pelaksanaan, apakah akan berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Jakarta, juga akan diputuskan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:   Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah di sembilan wilayah, yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.

Sementara itu, sembilan daerah lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena terdapat sengketa hasil pemilihan. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kota Pagar Alam, dan Kota Palembang.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Atur Kerjasama Platform Digital dan Pers

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah nonsengketa terjadi karena Mahkamah Konstitusi mempercepat putusan dismissal. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pelantikan dilakukan secara bersamaan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan sumber daya.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” jelas Tito.

Menurutnya, Presiden menilai bahwa jika selisih waktunya tidak terlalu jauh, pelantikan lebih baik dilakukan sekaligus agar prosesnya lebih efektif. Oleh karena itu, kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dan mereka yang ditetapkan melalui putusan sela akan dilantik dalam waktu yang bersamaan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button