Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kilogram. Namun, regulasi terkait distribusi dan harga di tingkat pengecer masih menjadi perhatian.
“Ya, tentu kita dukung kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, Selasa (04/02/2025).
Dia menegaskan bahwa pengaturan distribusi sangat penting agar harga gas subsidi tetap terkontrol dan tepat sasaran. Ia berharap kebijakan ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah, menjelaskan bahwa saat ini harga eceran tertinggi (HET) hanya berlaku di tingkat pangkalan. Karena tidak ada aturan yang mengatur harga di pengecer, mereka bebas menentukan harga sendiri, sehingga sering kali lebih mahal.
“Pemerintah sebenarnya ingin pembelian gas di pangkalan, bukan di warung-warung atau pengecer karena mereka mereka jelas akan ambil keuntungan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pembentukan sub pangkalan dengan syarat tertentu agar pengecer dapat menjual LPG bersubsidi dengan aturan yang lebih jelas. Faktor-faktor seperti jarak distribusi, biaya angkut, dan keuntungan wajar akan menjadi pertimbangan utama dalam regulasi yang sedang disusun.(*)