Palembang, JITOE.com – Deteksi dini menjadi langkah utama dalam mencegah penyebaran HIV dari ibu ke anak. Untuk itu, pemerintah mewajibkan seluruh ibu hamil menjalani pemeriksaan HIV pada trimester pertama kehamilan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudi Setiawan, menyampaikan langkah ini bertujuan agar infeksi dapat diketahui lebih awal, sehingga ibu yang terdeteksi positif bisa segera menjalani pengobatan antiretroviral (ARV) guna menekan risiko penularan kepada janin atau bayi, baik selama kehamilan maupun melalui ASI setelah melahirkan.
“Setiap individu dapat mengalami gejala HIV yang berbeda, tergantung pada daya tahan tubuhnya. Namun, umumnya tanda-tanda HIV mulai muncul antara satu hingga lima tahun setelah infeksi terjadi,” jelas Yudi, Minggu (02/02/2025).
Dia menambahkan dalam beberapa kasus, ibu hamil yang terinfeksi HIV sering kali tidak menunjukkan gejala apa pun. Di Palembang sendiri, ditemukan 5 hingga 6 kasus HIV pada ibu hamil, yang baru terdeteksi melalui pemeriksaan medis. Tanpa skrining rutin, infeksi ini kerap tidak disadari hingga mencapai tahap lanjut.
Menurutnya, sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tes HIV bagi ibu hamil.(*)