Gaya HidupPalembangSUMSEL

26.364 Tiket Kereta Api Lebaran Terjual di PT KAI Divre III

JITOE – PT KAI Divre III mencatat penjualan tiket lebaran yang dibuka 26 Februari 2023 hingga tanggal 27 Maret 2023, telah terjual 50 persen atau sebanyak 26.364 tiket dari ketersediaan tiket lebaran sebanyak 52.228.

Penjualan tiket lebaran akan terus bertambah di mana KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April hingga 3 Mei 2023, demikian disampaikan Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti sebagaimana dikutip Jitoe.com dari Antara.

Hingga hari ini (27/03/2023) secara komulatif untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau – Kertapati, KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjung Karang dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau-Kertapati telah terjual sebanyak 26.364 tiket.

Baca Juga:   Disbudpar Luncurkan Kalender Event Budaya dan Pariwisata Sumsel 2024

Bahkan untuk KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang telah habis untuk keberangkatan tanggal 16 April hingga 26 April 2023 jelas Aida.

Angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, terutama untuk KA Sindang Marga yang masih tersedia. Kami menghimbau bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran menggunakan kereta api dan kehabisan tiket KA Bukit Serelo untuk keberangkatan tanggal 16 April sampai 26 April agar dapat memilih menggunakan KA Sindang Marga karena masih tersedia, lanjut Aida.

Selain itu kami mengingatkan pula agar calon penumpang yang akan naik kereta api untuk memperhatikan syarat perjalanan KA jarak jauh sesuai aturan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Baca Juga:   Bahaya Bagi Kesehatan, Dinkes Palembang Larang Warga Konsumsi Chiki Ngebul

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” lanjut Aida.

Aida mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button