Hukum & HAMNasional

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Karena Tindak Asusila ‘Kegatelan’

Jitoe.com – Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan secara permanen dari jabatannya akibat tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. ‘Kegatelan’ Hasyim Asy’ari kali ini yang berakibat sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merupakan kebejatan kedua sejak menjadi Ketua KPU RI setelah sebelumnya bertindak serupa terhadap ‘Wanita Emas.’

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024) seperti yang ditulis dalam laman Kompas.com

Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Heddy juga meminta untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga:   Tak Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024. Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum Maria, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban. “Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim Asy’ari sendiri hadir dalam putusan tersebut secara virtual. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button