Kadisnakertrans Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap K3
Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Disnakertrans.
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak malam sebelumnya.
“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menggelar rilis di Kejati Sumsel, Sabtu (11/01/2025).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Deliar pada Jumat (10/1/2025) siang. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 39,2 juta yang disembunyikan di bawah meja kerja Deliar.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan menggeledah kediaman Deliar, di mana ditemukan tambahan uang tunai Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, serta logam mulia berupa dua keping emas seberat 50 gram dan dua keping lainnya seberat 25 gram.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi sebuah mobil Toyota Fortuner dan ponsel Samsung Zenfold 6.
Hutamrin mengungkapkan total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 285,6 juta.
“Total yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 285.600.000,” tambah Hutamrin.
Kedua tersangka telah dibawa ke Kejati Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan Deliar terlihat mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Pidana Khusus Kejari Palembang” dan dikawal tim penyidik.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman kasus. Deliar dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sementara pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang terkait, termasuk istri tersangka, terus dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.(*)