SUMSEL

Ditemukan Barang Bukti Baru, Kepala Disnakertrans Sumsel Bakal Kena Pasal Tambahan

Palembang, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menyita sejumlah barang mewah yang dimiliki Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan kebenaran palsu sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam (15/01/2025), Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan ulang pada Senin (13/01/2025).  Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi yang terkait dengan tersangka Deliar.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kejaksaan berhasil menyita 15 barang tambahan yang diduga berhubungan dengan kasus ini, termasuk sejumlah barang mewah.

Barang bukti baru yang disita terdiri dari satu jam tangan merek Gucci, dua jam tangan merek Rolex, dua jam tangan merek Guess, enam cerutu Cohiba, 14 lembar uang pecahan Rp 75.000, lima lembar uang 100 dolar AS, 25 lembar uang 100 dolar Singapura, dua buku tabungan Bank Mandiri, dan beberapa dokumen lainnya.

Selain itu, kejaksaan juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner hitam berserta kuncinya, sejumlah dokumen kendaraan (satu STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, satu STNK mobil atas nama Siska), satu buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, satu amplop berisi ATM Bank Mandiri, satu tas merek Bally yang berisi tujuh buku tabungan, dan barang pribadi lainnya yang ditemukan di rumah tersangka di kawasan Talang Jambe, Palembang.

Pencegahan Hilangnya Barang Bukti
Hutamrin menegaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan untuk mencegah upaya tersangka menghilangkan barang bukti yang berpotensi mengungkap kasus. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa tersangka memiliki niat untuk menyembunyikan atau memindahkan barang bukti. Oleh karena itu, seluruh aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini diamankan.

Baca Juga:   Prostitusi Berkedok Spa di Dekat Masjid Bikin Resah Warga

”Dugaan niat menghilangkan alat bukti pasti ada. Makanya, kami amankan semua aset tersangka yang terindikasi terkait dengan kasus ini,” kata Hutamrin.

Selain menyita barang bukti, kejaksaan juga telah menyegel rumah Deliar yang berada di kawasan Tanjung Barangan dan Talang Jambe, serta ruang kerjanya di kantor Disnakertrans Sumsel. Penyegelan dilakukan sejak Sabtu (11/01/2025).

Modus Operasi Kasus Pemalsuan Sertifikat K3
Deliar diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan cara memeras perusahaan atau investor yang membutuhkan sertifikat K3 untuk pembangunan atau investasi di Sumsel. Modusnya, ia mengancam perusahaan tersebut agar memberikan sejumlah uang jika ingin sertifikat K3 diterbitkan oleh jasa penilai K3 yang direkomendasikannya.

Uang hasil pemerasan ini disimpan terlebih dahulu ke rekening milik pihak ketiga yang bekerja sama dengan tersangka. Setelah terkumpul, uang tersebut dipindahkan ke rekening lain atas persetujuan Deliar dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Pada Jumat (10/1/2025), tim Kejari Palembang bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Deliar di ruang kerjanya di Kantor Disnakertrans Sumsel.

Dalam operasi tersebut, kejaksaan menyita uang tunai sebesar Rp 39,2 juta dari bawah meja kerja Deliar, uang Rp 4,4 juta dari tas pribadinya, dan uang Rp 75 juta beserta uang dalam mata uang asing dari bawah jok mobilnya. Selain itu, ponsel, laptop, dan dokumen penting juga turut disita.

Di rumah Deliar di kawasan Talang Jambe, kejaksaan menemukan uang tunai Rp 50 juta, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, tiga keping emas dengan berat total 125 gram, perhiasan, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih dalam kondisi tersegel.

Baca Juga:   Pemprov Sumsel Cek Bahan Pangan Antisipasi Inflasi Jelang Libur Panjang

OTT tersebut juga menangkap enam orang, termasuk Deliar, sopirnya, asistennya (AL), seorang pegawai honorer, seorang kepala bidang, dan seorang kepala seksi di Disnakertrans Sumsel.

Setelah pemeriksaan, kejaksaan menetapkan Deliar dan AL sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk masa tahanan awal selama 20 hari.

Perkembangan Kasus
Hingga saat ini, Deliar dan AL dikenakan pasal gratifikasi sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kejaksaan juga mempertimbangkan penerapan pasal tambahan, termasuk pasal pemerasan, jika bukti lebih lanjut mendukung.

”Dari bukti awal, tersangka menerima gratifikasi. Tetapi, kalau bisa dibuktikan, tidak menutup kemungkinan mereka akan disangkakan dengan pasal lainnya,” ujar Hutamrin.

Untuk memastikan aliran uang dalam kasus ini, kejaksaan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekening yang diduga terlibat telah diblokir agar dana di dalamnya tidak bisa dialihkan.

Langkah Pemprov Sumsel
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, telah menunjuk Sekretaris Daerah Edward Candra sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Sumsel. Elen juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Deliar karena kasus ini dianggap sebagai tindakan pribadi.

Elen meminta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumsel untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga menginstruksikan penerapan sistem whistleblowing untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

”Mudah-mudah ini berjalan efektif sehingga kasus korupsi tidak terulang lagi di sini,” kata Elen.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button