PalembangSUMSEL

Cegah PMK Musim Hujan, DKPP Sumsel Perketat Pengawasan Sapi dan Kerbau

Palembang, JITOE.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan memperketat pengawasan pengiriman sapi dan kerbau sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), terutama selama musim hujan.

Langkah ini dilakukan dengan memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan hewan pada setiap pengiriman hewan ternak antardaerah.

Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Effendi, menyampaikan bahwa setiap sapi dan kerbau yang dikirim harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Pada kondisi musim hujan sekarang ini, diperketat pemeriksaan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) setiap sapi dan kerbau yang dikirim atau dilalulintaskan antardaerah,” kata Ruzuan Effendi, Senin (20/01/2025).

Ia menegaskan bahwa pengawasan lebih ketat diperlukan untuk memastikan ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit.

Selain itu, DKPP juga mengedarkan vaksin ke berbagai sentra peternakan sapi dan kerbau di wilayah tersebut. Dalam beberapa minggu terakhir, sekitar 10 ribu dosis vaksin telah didistribusikan ke seluruh provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota. Pendistribusian vaksin dilakukan berdasarkan populasi ternak di masing-masing daerah. Wilayah dengan populasi ternak lebih tinggi mendapatkan alokasi vaksin lebih besar dibandingkan daerah dengan jumlah ternak yang lebih sedikit.

Baca Juga:   PT KAI Bolehkan Penumpang LRT Berbuka Puasa

“Vaksin tersebut tidak mencakup seluruh populasi sapi dan kerbau yang ada di Sumsel yang mencapai sekitar 300 ribu ekor, untuk itu kami mengharapkan partisipasi pemilik hewan ternak mencegah penularan PMK dengan meningkatkan kebersihan kandang dan menyediakan vaksin secara mandiri,” jelas Ruzuan.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel, Kostan Manalu, menyebutkan bahwa timnya telah dikerahkan ke pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumsel, yang menghubungkan dengan Tanjung Kalian, Bangka Belitung.

“Setiap barang yang akan dikirim atau dilalulintaskan antarprovinsi wajib dikarantina seperti hewan ternak, hewan peliharaan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya harus dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan karantina,” kata Kostan.

Baca Juga:   Waspada! Sembilan Sungai di Sumsel Berstatus Siaga

Dengan langkah ini, pemerintah Sumsel berharap dapat meminimalkan risiko penyebaran PMK di wilayah tersebut.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button