Tunggakan BPJS Empat Lawang Capai 38 Miliar, Pemda Tunggu Dana KB Turun
Empat Lawang, JITOE.com – Masalah tunggakan BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang menjadi perhatian publik setelah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Trisnawarman, mengungkap bahwa utang tersebut telah mencapai Rp38 miliar dalam tiga tahun terakhir. Informasi ini menjadi viral dalam dua pekan terakhir.
Trisnawarman menjelaskan bahwa BPJS telah memberikan pinjaman untuk menutupi tunggakan selama tiga tahun, tetapi belum ada pembayaran dari pihak pemerintah daerah. Bahkan, sebelumnya Pemprov Sumsel sempat memberikan bantuan melalui anggaran APBD, meskipun jumlahnya terbatas karena juga harus membantu kabupaten/kota lainnya.
“BPJS sudah bantu utangi 3 tahun tapi tidak bayar-bayar. Nah bisa lebih banyak utangnya kalau diteruskan. Sebelum-sebelumnya kita juga bantu dengan APBD provinsi tapi tidak banyak karena kita juga bantu kabupaten/kota lain,” kata Trisnawarman.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, BPK mencatat tunggakan belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas III serta perangkat desa sebesar Rp32,5 miliar.
Selain itu, ditemukan potensi pembayaran tidak valid sebesar Rp891,8 juta, mencakup data warga yang telah meninggal dunia, bukan penduduk setempat 1.305 jiwa, dan NIK tidak terdaftar 1.990 jiwa, sehingga jumlahnya ada 3.341 jiwa yang tidak valid.
Rincian:
BPK juga mencatat selisih data peserta yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan dibandingkan dengan Surat Keputusan perangkat desa, dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Kekurangan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, dan BPJS Kesehatan turut memperparah situasi ini.
BPK menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara kedua belah pihak agar rincian tagihan peserta dapat divalidasi dengan akurat. Namun, Dinas Kesehatan setempat hanya menerima data peserta dari BPJS tanpa verifikasi lebih lanjut.
“Dalam melaksanakan proses verifikasi atas rekonsiliasi data tagihan, Dinas Kesehatan tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkap BPK.
Upaya Pemda untuk Mengatasi Tunggakan
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan berupaya menyelesaikan tunggakan tersebut meskipun harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Fauzan menyebutkan bahwa tunggakan tahun 2023 akan dimasukkan sebagai beban bayar pada tahun 2025, sementara penyelesaian tunggakan tahun 2024 menunggu dana Kurang Bayar (KB) dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Kita mesti menunggu dana tunda bayar yang tertunda untuk tahun 2024, masih ada dana yang belum masuk dan itu akan rencananya untuk penyelesaian tunggakan BPJS,” ujar Fauzan.
Fauzan juga memastikan bahwa langkah penyelesaian tunggakan BPJS akan dilakukan sesuai pedoman aturan yang berlaku.(*)