PalembangSUMSEL

Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Libur Panjang Sesuai Aturan

Palembang, JITOE.com – Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku, terutama setelah libur panjang. ASN diminta kembali masuk kerja sesuai jadwal dan melaksanakan tugas seperti biasa.

“Peraturannya sudah jelas soal libur, juga cuti bersama. Lakukan sesuai aturan,” ujar Elen.

Libur panjang kali ini dimulai sejak Sabtu hingga Minggu (25-26 Januari), dilanjutkan dengan libur Isra Mikraj pada Senin (27 Januari), cuti bersama Tahun Baru Imlek (28 – 29 Januari).

Baca Juga:   Produksi Padi di Sumsel Tahun 2021 Turun Lebih Dari 7%

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menambahkan bahwa ASN diperbolehkan mengambil tambahan cuti selama sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Mengambil cuti dan dizinkan pimpinan sesuai aturan pemberian hak cuti, boleh,” ujar Edward.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak cuti, pelayanan publik tidak boleh terganggu. “Setiap unit kerja harus mengatur jadwal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, seperti di kantor samsat yang biasanya mengalami lonjakan usai libur panjang,” tambahnya.

Edward memastikan bahwa pengaturan cuti akan dikoordinasikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja agar semua tugas dan pelayanan tetap terlaksana dengan baik.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button