PalembangSUMSEL

MK Percepat Jadwal Putusan Dismissal Sengkete Pilkada Sumsel

Palembang, JITOE.com – Pemerintah berencana melaksanakan pelantikan kepala daerah secara serentak pada 18-20 Februari 2025. Untuk menyesuaikan jadwal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 menjadi 4-5 Februari 2025, lebih awal dari jadwal sebelumnya, yaitu 11-13 Februari 2025.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan. Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah perkara sengketa pilkada akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Seluruh pelantikan Pilkada di Sumsel mengikuti jadwal dari pusat,” ujar Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra, Senin (03/02/2025).

Di Sumatera Selatan, terdapat 11 gugatan hasil Pilkada yang diajukan dari sembilan kabupaten/kota, yaitu Empat Lawang, Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Selatan. MK telah mengatur jadwal pembacaan putusan sela secara bertahap, dimulai pada 4 Februari 2025 untuk tujuh gugatan dari lima daerah.

Baca Juga:   Oknum Perempuan Pegawai PDAM Palembang Halangi Wartawan Meliput

Sidang pertama dijadwalkan pukul 08.00 WIB untuk sengketa Pilkada Empat Lawang yang diajukan Ruli Margianto dan Anggi Aribow. Diikuti oleh dua perkara sengketa Pilkada Pagar Alam yang diajukan pemohon cawako-cawawako Alpian dan Alfikriansyah.

Sidang berikutnya pukul 13.30 WIB akan membacakan putusan sela untuk gugatan Pilkada Banyuasin yang diajukan paslon Banyuasin Slamet Soemosentono-Alfi Rustam. Dan Muara Enim yang diajukan paslon Muara Enim, Nasrun Umar-Lia Anggraini dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara pada malam hari pukul 19.30 WIB, MK akan menggelar sidang untuk perkara sengketa Pilkada Lahat atas gugatan paslon Yulius Maulana-Budiarto dan satu perkara lain dari Empat Lawang yang diajukan Budi Antoni Aljufri.

Baca Juga:   DPRD Kota Palembang Terima Penyampaian 3 Raperda Oleh Walikota

Pada 5 Februari 2025, MK akan melanjutkan pembacaan putusan untuk empat gugatan dari empat daerah. Dimulai pukul 08.00 WIB untuk perkara Pilkada Palembang yang diajukan paslon Yudha Pratomo Mahyudin-Bahar, dan Ogan Ilir diajukan Ketua BP2SS Ogan Ilir Desva Adelia Rachmadani.

Selanjutnya pada sore hari dengan putusan sela Pilkada Ogan Komering Ulu Selatan gugatan yang diajukan paslon Iwan Hermawan-M Faisal Ranopa. Sidang terakhir dijadwalkan pukul 19.30 WIB untuk perkara Pilkada Ogan Komering Ulu atas gugatan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button