Opini

Blunder Kebijakan: Gas Melon Langka, Rakyat Sengsara

Sejak 1 Februari 2025, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberlakukan aturan baru yang melarang toko kelontong dan pedagang kecil menjual gas elpiji 3 kilogram. Sesuai kebijakan tersebut, distribusi gas melon hanya boleh dilakukan oleh agen resmi dan pangkalan Pertamina.

Keputusan ini justru membawa dampak buruk bagi masyarakat. Kelangkaan gas terjadi di berbagai daerah, memicu antrean panjang yang mengular. Tak hanya menyulitkan warga, kebijakan ini bahkan merenggut nyawa. Di Tangerang Selatan, Banten, seorang nenek berusia 62 tahun, Yonih binti Saman, meninggal dunia setelah kelelahan mengantre demi mendapatkan gas subsidi yang semakin sulit ditemukan.

Baca Juga:   Sawit, Hutan, dan Masa Depan

Situasi ini akhirnya mendapat respons cepat dari Presiden Prabowo Subianto. Senin malam, 3 Februari 2025, ia mencabut aturan yang dinilai merugikan rakyat kecil. Tak hanya itu, keesokan harinya, Selasa (4/2/2025), Prabowo langsung memanggil Bahlil ke Istana untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan kontroversial tersebut.

Keputusan Bahlil yang bahlul dan gegabah seperti ini, seharusnya tidak terjadi. Regulasi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat perlu dipikirkan dengan matang, bukan sekadar dibuat tanpa mempertimbangkan dampaknya. Jika tidak, bukan hanya ekonomi rakyat yang terguncang, tetapi nyawa pun bisa menjadi taruhannya. (Syahril Fauzi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button