Jakarta, JITOE.com – Pasokan gas LPG 3 kilogram kini kembali normal di pasaran setelah sebelumnya terjadi kisruh terkait kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai proses perubahan dari pengecer menjadi pangkalan yang berlaku 1 Februari 2025 kemarin.
Masyarakat, terutama ibu rumah tangga, kini bisa mendapatkan gas subsidi ini dengan lebih mudah tanpa harus mengantre jauh-jauh ke pangkalan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan bahwa normalnya kembali distribusi LPG 3 kg ini berkat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah gas (LPG 3 kg) sudah lancar, kembali normal, setelah ada perintah Bapak Presiden, dikembalikan seperti semula,” kata Zulhas saat hendak meninjau harga sejumlah komoditas pangan dan gas LPG 3 kg di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (02/05/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi solusi atas keresahan warga yang beberapa waktu lalu sempat kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat meninjau harga bahan pokok dan pasokan LPG di Pasar Klender, Jakarta Timur, Zulhas mendengar langsung keluhan serta rasa lega dari masyarakat. Banyak warga, terutama ibu-ibu, yang mengucapkan terima kasih kepada Presiden karena kini mereka bisa membeli gas kapan saja tanpa hambatan.
Sebelumnya, pada Selasa (04/02/2025), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi langsung dengan Presiden pada Senin (03/01/2025) malam terkait perubahan pola distribusi gas bersubsidi.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan saat akan menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan penataan ulang sistem distribusi. Pengecer yang sebelumnya dilarang menjual gas kini berstatus sebagai sub-pangkalan, sehingga dapat kembali menjual LPG 3 kg kepada masyarakat.(*)