Hukum & HAM

Buronan Korupsi Rp734 Juta Dana Covid-19 OKU Selatan Ditangkap

Palembang, JITOE.com – Buronan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan, Leksi Yandi, akhirnya berhasil ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan saat berada di sebuah pom bensin di Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, Leksi Yandi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa Kabupaten OKU Selatan pada tahun anggaran 2022. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp734.778.813. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Namun, setelah vonis dijatuhkan, tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga:   Pembersihan Kebocoran Pipa Pertamina Tak Pakai APD, Diduga Abaikan Keselamatan Warga

Pelaksana Tugas Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, Leksi sempat dititipkan di Lapas Salemba sebelum diterbangkan ke Palembang untuk menjalani hukumannya.

“Benar DPO, Leksi Yandi, sudah berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Inteljen Kejari Oku Selatan di pom bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat,” ungkap Aka Kurniawan didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (05/02/2025) malam saat menggelar rilis tersangka.

Menurut Kurniawan, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada Januari 2023 dan surat penetapan tersangka pada Agustus 2023, Leksi Yandi terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat pencegahan Covid-19. Kasus ini mencakup 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.

Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN PLG tanggal 6 Februari 2024 menyatakan bahwa tindakannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:   Kepala BPN Palembang Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Setibanya di Kantor Kejati Sumsel, tersangka yang mengenakan rompi tahanan tampak diam saat digiring petugas. Saat ditanya oleh awak media mengenai keberadaannya selama dalam pelarian, Leksi memilih untuk tetap bungkam dan menundukkan kepala.

“Setelah ini tersangka langsung menjalani hukuman di rutan Pakjo Palembang,” ungkap Kurniawan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button