![23 Ribu Guru Honorer di Sumsel Bakal dapat Bantuan Rp500 Ribu](https://www.jitoe.com/wp-content/uploads/2025/02/Guru-Honorer.jpeg)
Palembang, JITOE.com – Sebanyak 23 ribu guru honorer sertifikasi dan non-sertifikasi di Sumatera Selatan akan menerima tambahan pendapatan, dengan total anggaran mencapai Rp 11,5 miliar. Tambahan honor ini diberikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk resmi terkait pencairan dana tambahan yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Saat ini, guru honorer yang telah bersertifikasi menerima tunjangan Rp 1,5 juta. Dengan tambahan Rp 500 ribu, total tunjangan mereka akan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Sementara itu, guru honorer non-sertifikasi yang sebelumnya tidak menerima tunjangan akan mendapatkan bantuan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu setiap bulan.
“Berdasarkan data yang ada untuk SMA/SMK/SLB di Sumsel, total ada 23 ribuan honorer. Ada 14.454 guru yang non-sertifikasi, sisanya sudah tersertifikasi. Kita masih menunggu arahan resminya dari pusat,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Awalluddin, Jumat (7/2/2025).
Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penyaluran tambahan honor ini.
Menurut Awalludin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah melakukan verifikasi serta validasi data guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Rencananya, bantuan honor ini akan dikirim langsung ke rekening guru yang bersangkutan dan tidak melalui sekolah tempat mereka mengajar.
“Selama ini tambahan penghasilan untuk honorer anggarannya dari pusat atau melalui APBN,” tambah Awalluddin.
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Awalluddin juga mendorong para guru honorer untuk mengajar minimal 12 jam agar terdaftar dalam sistem, memenuhi syarat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta berpeluang memperoleh tunjangan lebih lanjut.
Sementara itu, guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mendapatkan tambahan honor ini. Mereka akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN PPPK.(*)