Program Pangan Berbasis Food Estate
Editor: Pudiyaka
JITOE – Sejumlah pakar dan pratiksi menyampaikan kepada pemerintah bahwa permasalahan dan tantangan di bidang pertanian dan ketahanan pangan yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, negara dan pemerintah Indonesia adalah gangguan suplay bahan pangan, penurunan permintaan produk pertanian, ancaman krisis pangan dan pembatasan dalam lapangan produksi.
Terkait dengan permasalahan dan tantangan tersebut, pemerintah telah menyiapkan rencana antisipasi dalam RPJMN Tahun 2020-2024, salah satu diantaranya adalah Program Lumbung Pangan Nasional (Food Estate).
Program food estate merupakan program pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Program kebijakan ini masuk dalam salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Pengembangan kawasan food estate ditujukan sebagai perluasan lahan untuk meningkatkan cadangan pangan nasional.
Saat ini program food estate telah dikembangkan di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. (*)