Hukum & HAM

Berkas Dodi Reza Alex Cs Segera Diperiksa PN Palembang

Reporter: Henry S
Editor: Pudiyaka

JITOE – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, resmi menerima tiga bundel berkas dari jaksa KPK RI untuk tiga tersangka dugaan korupsi penerima suap (gratifikasi) pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka itu adalah, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddi Umari.

Tiga berkas tersebut diterima langsung oleh pihak PN Palembang melalui Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH, Jumat (4/3/2022) dari tim Jaksa KPK RI M Ikhsan SH MH.

Tiga berkas tersebut, usai diterima kemudian diteliti kembali oleh petugas panitera Tipikor PN Palembang yang kemudian dinyatakan lengkap barulah ditentukan jadwal sidangnya.

Ketika diwawancarai awak media usai pelimpahan berkas, jaksa KPK RI M Ikhsan mengatakan hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang terutama terkait jadwal persidangannya.

Baca Juga:   Brotoseno Tak Dipecat Polri, Ini Kata Mahfud MD Usai Dicolek di Twitter

“Tadi sudah kita limpahkan, dan jika sudah dinyatakan lengkap, kami dari jaksa KPK tinggal menunggu penetapan saja termasuk jadwal persidangannya saja,” kata Iksan.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebagaimana berkas yang dilimpahkan tiga terdakwa Dodi Reza Alex Cs dijerat dengan pasal penerima fee atau suap dari terdakwa Suhandy (penuntutan dilakukan terpisah) selaku kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) dengan total yang diduga diterima yakni Rp 4,4 miliar.

“Untuk detilnya berapa-berapa yang diterima oleh tiga tersangka tersebut kita belum bisa ungkap, nanti saja saat sudah bacakan dakwaan dipersidangan,” ujarnya.

Sementara itu para tersangka sendiri, Ikhsan mengatakan saat ini masih dalam status penahanan di rutan KPK RI di Jakarta, masih menunggu penetapan majelis hakim apakah akan di pindahkan ke Palembang atau tidak.

“Untuk teknisnya nanti bagaimana, kita tunggu saat gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, yang pasti ketiga saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK RI,” tukasnya.

Baca Juga:   Beda Wilayah Hukum dan Sopan dalam Persidangan, Warnai Kasus Pidana Menduduki Lahan Hutan di Muba

Diketahui dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek pada Dinas PUPR Muba, yang kini sudah menjadi terdakwa dan tengah menanti vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada, Kamis (10/3/2022) mendatang.

Suhandy dalam persidangan dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Terungkap dalam fakta persidangan dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp 4 miliar lebih.

Selain kepada Dodi Reza Alex, Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp 2 miliar pada tahun 2020, kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1 miliar lebih, lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button