Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang
Reporter: Henry S
Editor: Pudiyaka
JITOE – Tiga orang sindikat narkotika lintas provinsi asal Aceh menghadapi dakwaan hukuman mati pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/3/2022).
Tiga terdakwa bernama Mirza (26), Armiadi (46) serta Samsuar (48). Hubungan ketiganya adalah sopir dan kernet otobus antar propinsi.
Pada 11 November 2021 lalu, BNN Provinsi Sumsel berhasil menangkap ketiga tersangka di depan Warung Nasi Fajar, Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec Ilir Barat I Palembang saat mengendarai otobus antar propinsi.
Saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC di bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta dengan upah sebesar Rp200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yaitu Samsuar dan Armiadi
Ketiga terdakwa dihadirkan secara online pada sidang di PN Palembang, guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH.
“Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Efrata.
Majelis hakim menegaskan bahwa banyaknya barang bukti sabu yang didapat, sebagaimana dakwaan JPU ketiganya dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (*)