PaliSUMSEL

58 Paket Pekerjaan Tahun 2020 Rugikan Kabupaten PALI

Reporter: Anthony Razendra

editor : uzibae

JITOE – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Selatan mengindikasi ada kejanggalan pada proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Perkim Kabupaten Pali. Proyek-proyek yang dilaksanakan dibawah tanggung jawab instansi tersebut, kualitasnya tak sesuai harapan yang menyebabkan kerugian negara Rp 9 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan(LHP) dan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan(BPKP) provinsi Sumsel nomor:06.B/LHP/XIII PLG/04/2021. BPKP menyebut ada kekurangan volume pada pekerjaan fisik yang dilaksanakan sehingga negara rygi Rp. 9.517.435.202,86.

Kerugian ini, meneurut BPKP, nilainya sangat fantastis hingga dampaknya sangat jelas. “Proyek yang dikerjakan hanya mengejar skala prioritas nya saja, yang seharusnya kualitas juga harus diajaga.

Baca Juga:   Lift di Jembatan Ampera Dipastikan Tak Jadi Beban, TACB: Kaji Secara Akademisi

Diduga hal ini disebabkan kurangnya pengawasan dan keteledoran dalam pelaksanaan pekerjaan modal, fisik yang dikerjakan terutama PPK dan PPTK yang terlibat di lapangan.

Dari uraian yang tertera diLHP, terdapat pekerjaan fisik di tahun 2020, temuan di dinas PU sebanyak 50 paket. Paket pekerjaan dengan total temuan sebesar8.363.444.888,12. Sedangkan untuk dinas perkim sebanyak 8 paket, pekerjaan dengan total temuan sebesar Rp1.153.990.314.,74,-

Satu tokoh pemuda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dedi Tri Wijayanto. SH, mengkritisi kejanggalan proyek di lingkung Dinas PU dan Perkim Pali tersebut. Pegiat hukum di Pali Crysys Center dan ketua BADAR PALI angkat bicara dengan temuan BPKP ini. “Penegak Hukum(APH) harus lebih peka, dan menjadikan ini momentum untuk menindak para pelanggar hukum yang merugikan negara,” tegasnya.

Baca Juga:   KPK Minta Masyarakat Tak Ragu Laporkan Dugaan Korupsi

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mensikapi pihak-pihak yang sudah merugikan keuangan negara ini, dengan upaya penegakan hukum pidana dan menelusuri, mencari serta menangkap para pelakunya sesuai dengan undang-undang korupsi.” (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button