NasionalPeristiwa

Pemerintah Gerak Cepat Tanggulangi Wabah PMK dan Ketersediaan Sapi Qurban

JITOE – Untuk menanggulangi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan guna menjamin ketersediaan hewan qurban bagi masyarakat dalam menghadapi Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada awal Juli mendatang, pemerintah Indonesia melakukan gerakan cepat.

Mulai dari pembentukan Gugus Tugas Penanganan Virus PMK, yang rencananya sampai dengan di tingkat Kecamatan/Desa, Crisis Center yang berkolaborasi dengan TNI dan Polri beserta instansi terkait lainnya.

Selain itu, pemerintah melakukan pembatasan lalu lintas ternak, distribusi bantuan obat, vitamin, disinfektan ke daerah. Juga dilakukan penyiapan vaksin darurat (impor 3 Juta Dosis), pembuatan vaksin dalam negeri oleh Pusat Veteriner Farma Kementan, pelatihan penanganan PMK kepada petugas kesehatan hewan sebanyak 17.050 Orang, sosialisasi dan komunikasi publik, serta kerjasama dengan TNI, Polri, Pemda dan pihak terkait.

“Kami akan terus monitor mingguan, dan secara teknis juga akan kami ikuti. Ini sesuai dengan permintaan Bapak Presiden, penanganannya kita buat sampai mikro. Kita tangani seperti penanganan pandemi Covid-19, karena ini sangat mempengaruhi perekonomian rakyat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin langsung Rapat Koordinasi Terbatas terkait Penanganan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang digelar secara daring, Rabu (8/06/2022).

Baca Juga:   Pemprov Gelar FGD se-Sumsel Guna Optimalisasi SP4N LAPOR

Sebagai informasi, Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular antar ternak dan terutama menyerang ternak/hewan berkuku belah. Proses penularan dapat melalui kontak langsung dan angin, tetapi penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis).

Walaupun tidak bersifat zoonosis, namun wabah PMK ini sangat merugikan Peternak dan berdampak luas pada Perekonomian Nasional. Pada 5 Mei 2022, telah dilaporkan kasus positif Penyakit Mulut dan Kuku pertama kali di Provinsi Jawa Timur (pada 4 Kabupaten: Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto) dan pada tanggal 7 Mei 2022 di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang). Tanggal 6 Juni 2022, kasus PMK di Indonesia telah terjadi pada 18 Provinsi, atau di 163 Kabupaten/ Kota. Termasuk Palembang, ada seribuan sapi yang terpapar, hampir merata di semua peternakan sapi.

Dalam Rakortas tersebut, Menko Airlangga mengarahkan agar alat tes kesehatan untuk sapi perlu diadakan, sehingga data yang didapat benar-benar merupakan hasil tes, dan bukan hanya berbasis penglihatan mata. Menko Airlangga juga meminta agar vaksinasi diperbanyak, mengingat populasi hewan yang banyak dan agar tidak sampai menular ke hewan lain. Terkait izin edar obat, pendistribusian obat, dan surat keterangan kesehatan hewan, Menko Airlangga meminta kepada Kementerian Pertanian dan KL terkait, agar prosesnya disegerakan dan dipermudah.

Baca Juga:   Pengamanan Hari Buruh Sedunia Polisi Kerahkan 1200 Personel

“Penanganan secara mikro sangat penting, sertifikat kesehatan hewan dan pengawasan juga penting. Untuk itu, perlu kita buat InMendagri untuk 18 Provinsi dan 163 Kabupaten/ Kota. Dengan demikian kita kejar terus, dan kita percepat penanganannya,” tegas Menko Airlangga.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kakorbinmas Baharkam Polri, dan Ketua Komisi Fatwa – Majelis Ulama Indonesia, mendukung semua arahan Menko Airlangga dan akan segera menindaklanjuti hasil Rakortas tersebut. Perangkat Pemerintah Daerah yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut, antara lain Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sepakat untuk bergerak cepat menangani dan mengendalikan PMK ini.

Wabah PMK juga berdampak langsung kepada perekonomian rakyat, terutama bagi para Peternak. “Pak Mentan, tolong juga diidentifikasi para Peternak yang terkena dampak dari adanya penyakit ini, dan kita akan mintakan restrukturisasi awal, terutama di daerah-daerah yang termasuk dalam 163 Kabupaten/ Kota,” pungkas Menko Airlangga. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button