1 Juli 2022 Tarif Listrik Pelanggan Kaya Naik
JITOE – Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi, akan mengalami kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan ada empat indikator yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan penyesuaian tarif, yakni kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
“Di antara empat asumsi ekonomi makro ini, yang paling banyak berpangaruh adalah ICP, di mana harga ICP memang sedikit banyak dipengaruhi kondisi global, termasuk kondisi krisis di Ukraina,” kata Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dia memaparkan penyesuaian tarif ini tidak berlaku untuk rumah tangga di bawah 3.500 VA.
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap,” jelasnya.
Rida mengatakan jumlah pelanggan yang terdampak penyesuaian tarif jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Menurutnya biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
“Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment,” ujarnya.
Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Penyesuaian tarif itu, kata dia, mulai berlaku pada 1 Juli 2022. (*)
Editor: M. Anton