JITOE – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menggelar Operasi Patuh Musi 2022 yang berlangsung selama 14 hari yaitu dari Senin 13 Juni 2022 hingga Minggu 26 Juni 2022.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin mengatakan, dalam Operasi Patuh Musi pihaknya mengerahkan 85 personel yang dibagi beberapa tim.
Masing-masing tim diterjunkan ke beberapa jalan raya padat kendaraan dan lokasi tertentu di Kota Palembang, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang lantaran sering ditemukan pelanggaran.
Ngajib mengatakan, pada pelaksanaan operasi tahunan itu, kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor.
Pelanggaran tersebut yaitu, menyasar pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, dan pengemudi yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar keselamatan nasional (SNI) dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Terkhusus pengemudi yang terpengaruh atau mengonsumsi alkohol dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum, ditindak secara hukum,” kata dia, didampingi Kepala Satlantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy S Aditama, dikutip dari Antara.
Ngajib menyebutkan, pada pelaksanaan operasi itu, kepolisian diperintahkan untuk lebih mengedepankan nilai edukasi melalui pendekatan persuasif dan humanis. Sekaligus menyosialisasikan pelaksanaan penegakan hukum berupa tilang secara elektronik kepada masyarakat. (*)
Editor: M. Anton