EkonomiSUMSEL

Gubernur Sumsel akan Perjuangkan Nasib Honorer

Herman Deru: “Demi Lapangan Kerja dan Kelangsungan Hidup Keluarganya”

Editor : Seno Akbar

JITOE – Dengan adanya peraturan Pemerintah pusat tentang akan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan yang akan diberlakukan pada November 2023 mendatang menjadi perhatian serius Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru (HD).

Menurut Herman Deru perlunya duduk bersama pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota dan steak holder untuk melakukan pembahasan terkait para tenaga honorer.

Juga apa bedanya antara tenaga honorer dan tenaga P3K, gaji mereka tetap menggunakan dana APBD provinsi dan kabupaten kota.

Kita sama sama menghadapi isu yang berkembang belakangan yakni tentang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 nanti. Kita harus duduk bersama Apeksi, Apkasi, dan Asosiasi pemerintah provinsi, atau kita brackingdown ke Pemprov, gubernur, walikota dan bupati. Kita berkumpul mencari jalan keluarnya.

Baca Juga:   AMP OKU Anugerahi Rapor Merah untuk Dinas PUPR OKU

Bahwa kita tidak bisa menghapuskan begitu saja tenaga honorer itu. Karena honorer instansi tertentu itu sangat dibutuhkan, salah satunya tenaga IT dan tenaga teknis lainnya sangat dibutuhkan dan paling banyak digunakan.

Demikian dikatakan H. Herman Deru pada acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang dalam rangka HUT Kota Palembang ke 1339 Peringatan ke 51 di Ruang sidang DPRD Kota Palembang. Jalan H. Bastari, Jakabaring Palembang (17/6/2022).

“Tetapi kita juga tidak boleh secara vulgar meniadakan aturan tentang penghapusan Tanaga honorer. Kita harus bersama sama mencarikan solusi terbaik agar tenaga honorer itu tetap terakomodir dengan pola apapun. Sekali lagi kita garis bawahi dengan pola apapun, tidak kekakuan dengan bahasa menghapuskan,” Tutur Gubernur.

Dikatakannya, mau diapakan tenaga honorer, ada yang sudah bertahun tahun tidak masuk P3 K, bukan karena mereka tidak mau masuk, tetapi mungkin karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. P3K juga gajinya dibiayai oleh APBD pemprov, kabupaten dan kota. Jadi apa bedanya istilah yang digunakan sekarang ini.

Baca Juga:   Siap-siap, Pemkot Palembang akan Salurkan Dana Bansos DBH dan DAU

Untuk itulah kita perlu duduk bersama mencari solusinya. Dan tolong sampaikan pada para honorer untuk tidak usah resah, karena kita pasti tidak akan tinggal diam mengatasi persoalan ini agar semua ada jalan terbaik.

Jajaran badan, dinas dan biro yang hadir dalam acara ini agar memberitahukan bahwa pemerintah pemprov, kabupaten dan kota tidak akan diam begitu saja dalam menyikapi aturan ini. Tambah Gubernur

” Kita ingin pusat tidak dipersalahkan, tetapi tenaga honorer tetap bisa diakomodir dengan skema apapun. Sehingga terciptanya lapangan kerja dan jaminan kelangsungan nafkah kehidupan keluarganya”, tegas Herman Deru. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button