Muara EnimOKUPalembangSUMSEL

Gubernur Sumsel Lantik Plh Bupati Muaraenim dan OKU Menjadi PJ

JITOE – Gubernur Sumsel H. Herman Deru resmi melantik Kurniawan, Pelaksana Harian (Plh) Kabupaten Muara Enim, dan Teddi Meilwansyah Plh Ogan Komering Ulu, menjadi Penjabat Sementara (PJ).

Keduanya dilantik secara serentak di Griya Agung, Palembang, pada Kamis malam (23/06/2022).

Dalam arahannya Gubernur Herman Deru menjelaskan, pelantikan ini dilakukan untuk mengejar pemulihan ekonomi apalagi saat ini sudah berjalan 6 bulan periode 2022.

“Kita menghadapi pemulihan ekonomi apalagi berjalannya pembangunan di periode tahun 2022 sudah di semester pertama,” kata Deru, saat di wawancarai awak media usai melantik dua PJ Bupati tersebut.

Baca Juga:   Ketua DPD PAN OKU dan DPD Golkar Makin Mesra

Deru menyatakan pelantikan tersebut dianggap perlu karena Tugas Pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang Plh dan PJ berbeda.

“Meskipun dalam tupoksi Plh dan Pj mempunyai kewenangan yang sama karena dibawah kontrol Gubernur. Namun Pj memenuhi hak-hak (kewenangan) sebagai Bupati.”

Namun demikian, lanjut Deru, selama masa jabatan tersebut setiap Pj Bupati diwajibkan setidaknya tiga bulan sekali melaporkan progres capaian program pembangunan daerahnya kepada Gubernur, sebagai bahan evaluasi kinerja mereka.

Pada kesempatan itu, Deru berharap, setiap Pj Bupati tersebut juga harus menjaga kondusifitas hubungan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten masing-masing menggunakan pendekatan yang baik dan bijaksana, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Baca Juga:   Jadi Destinasi Wisata Baru, Plaza 16 Ilir Palembang Bakal Diresmikan

Hal tersebut dilakukan supaya sistem pemerintahan di Kabupaten OKU dan Muara Enim tetap berjalan dengan baik dan program pembangunan dalam RPJMD bisa berjalan atau terealisasi.

“Di sini saya mengingatkan bawa saudara-saudara sekalian adalah ASN yang diberikan tugas sebagai bupati, bersikaplah seperti sebelumnya, jalankan tugas sesuai mekanisme yakni mengedepankan koordinasi sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button