Mantan Kades dan Pegawai BPN Gadungan Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah di Banyuasin
Editor: M. Anton
JITOE – Tim Khusus Mafia Tanah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap dua pelaku dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Kabupaten Banyuasin. Salah seorang pelaku adalah Efendi Koyen (53) yakni matan Kepala Desa Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin.
Tersangka kedua Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I Palembang, berperan sebagai editor dan pegawai BPN Banyuasin gadungan.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan usai pihaknya membentuk tim khusus (timsus) pemberantas mafia tanah.
“Setelah timsus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL,” ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8/2022).
Diungkapkan Kasubdit, kedua mafia tanah tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Pukul 20.00 WIB, pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin,” katanya.
Dengan modus memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Kompol Agus, timsus berhasil mengamankan puluhan berkas yang diduga sertifikat tanah palsu.
“Yudi ini berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan Kades,” kata Agus.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel Surat Pengakuan Hak (SPH) dan sejumlah peralatan, beserta perlengkapan percetakan.
“Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya. Saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM Palsu,” katanya.
Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)