SUMSEL

Pemerintah Tambah Bansos, Ancang-ancang Kenaikan BBM

Editor: M. Anton

JITOE – Pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun untuk menambah jumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Bantuan sosial ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi meningkatkan daya beli dan meringankan beban masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada tiga jenis bantalan sosial yang disiapkan pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai bantuan per KPM sebesar Rp 600.000. BLT tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Sosial dalam dua termin pembayaran melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Baca Juga:   Melalui Gagasan 'Sehat dan Maju Bersama Kita' RM Riyan Zakaria Beri Uluran Tangan

“Dalam hal ini akan dibayarkan Bu Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) 2 kali itu sebesar Rp 12,4 triliun anggarannya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Kedua, pemerintah akan menggulirkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Ia menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun petunjuk teknis agar bantuan ini dapat segera dibayarkan.

Ketiga, pemerintah daerah diminta mengalokasikan dua persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi di daerah masing-masing. Sektor transportasi yang menjadi sasaran bantuan itu antara lain angkutan umum, ojek, hingga para nelayan.

Baca Juga:   Pemkab dan Polres OKU Amankan 4 Ton Minyak Goreng dalam Dirigen

“Akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) sebanyak Rp 2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi,” jelas Sri Mulyani.

Rencananya, bantuan-bantuan sosial ini bakal mulai dieksekusi pada pekan ini. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button