Hukum & HAM

Bersih-bersih, Kali Ini Judi Online Berkedok Warnet

Editor: M. Anton

JITOE – Jatanras Polda Sumsel menggerebek warnet di Seberang Ulu (SU) I Palembang yang diduga menyediakan jasa perjudian online jenis slot dan poker.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya menangkap enam orang, salah satunya bernama Ernes (34) yang merupakan pemilik warnet Loly Net , serta lima pemain judi online, yaitu Hendri (39), Andre (39), Budi (34), Supriyadi (32), dan Taufik (32).

“Saat pengrebekan oleh anggota, warung internet tersebut digunakan sebagai tempat perjudian online,” kata Anwar, Kamis (01/09/2022).

Baca Juga:   8 September Rencana Autopsi Jenazah Santri Gontor, Tinggal Tunggu Persetujuan Keluarga

“Modus dari kasus ini yakni Ernes selaku pemilik warnet menyediakan akun judi online yang dapat digunakan oleh pengunjung dan pelanggan warnet di tempatnya,” jelasnya.

Diketahui ternyata pemilik warnet Loly Net telah beroperasi selama tiga tahun, juga menyediakan rekening untuk deposit dan juga penampungan kemenangan.

“Setiap minggunya pelaku menerima keuntungan lebih dari Rp2 juta dari bisnis gelapnya ini. Setiap kali pelanggannya menang maka tersangka Ernes akan memotong lima persen,” kata Anwar.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit PC beserta perangkat lainnya seperti CPU, layar monitor, keyboard, dan mouse.

Baca Juga:   Respons Dewan Pers, Terkait Penolakan MK Tentang Gugatan Uji Materi UU Pers

Polisi juga mendapati satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu buah ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470.000 dari deposit pemain.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button