Hukum & HAM

K MAKI Desak KPK Serius Ungkap Dugaan Korupsi PT SMS Beserta Dalangnya

Editor: Seno Akbar

JITOE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh BUMD Pemprov Sumsel, PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara, kendati demikian masih enggan menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong berpendapat bahwa untuk mengungkap perkara ini secara detail dan siapa yang ikut terlibat maka sebaiknya SM mantan Dirut PT SMS mengajukan Justice Kolaboratories.

Baca Juga:   Polres OKU Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Pencurian Rel Kereta Api

“Perda PT SMS belum diubah oleh Pemprov Sumsel seperti yang diharuskan PP 54 tahun 2017,” kata Bony Balitong, Minggu (04/09/2022).

Padahal batas akhir masa sosialisasi, menurut Bony adalah 2 tahun atau (habis) di tahun 2019. “Dan sangat wajar, jika KPK menyatakan legalitas usaha PT SMS diduga bermasalah.”

Tidak berbeda dengan Koordinator K MAKI, Feri Kurniawan Deputy K MAKI menambahkan, “Sudah 3 (tiga) kali RUPS sejak 2019 sampai 2021 tidak pernah dibahas status badan usaha dan audit keuangan PT SMS terkait usaha monopoli angkutan Batubara.”

Menurut Fery, SM mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan. “Tentunya ada pihak lain yang lebih tinggi posisinya diduga ikut terlibat karena tahu dan pengambil kebijakan angkutan batubara.”

Baca Juga:   11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

“KPK harus ungkap semua pihak yg terlibat seperti siapa kontraktor angkutan batubara yang JO dengan PT SMS, teliti RUPS 2019, 2020 dan 2021, kenapa Pemprov belum mengubah Perda PT SMS dan siapa yang menerima aliran dana fee atau cuk dari usaha angkutan,” imbuh Feri Kurniawan.

“SM jangan dipersalahkan sendiri karena bekerja berdasarkan perintah dan diduga ada pihak yang meminta setoran yang di ketahui secara jelas oleh SM”, pungkas Feri. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button