Hukum & HAM

Banding Diterima, Masa Kurungan Alex Noerdin Dipangkas Tiga Tahun

Editor: M. Anton

JITOE – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukuman mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dari 12 tahun masa kurungan penjara menjadi 9 tahun.

Alex Noerdin divonis dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan banding Alex Noerdin,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sahlan Efendi, Kamis (08/09/2022).

Dia mengatakan pihaknya menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (07/09/2022) yang berisi pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin, dan menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

“Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin sebagaimana dimaksud,” katanya.

Baca Juga:   11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

Selain itu, pihaknya juga menerima salinan berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palemang untuk ketiga orang terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Dalam salinan berkas tersebut, Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding untuk terdakwa Muddai Madang sehingga mendapatkan pengurangan masa penahanan dari 12 tahun penjara menjadi 11 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Namun, menurut Sahlan, Pengadilan Negeri Palembang belum mengetahui pertimbangan Pengadilan Tinggi Palembang atas banding dari para terdakwa tersebut, karena belum membaca seluruh isi berkas salinan.

Baca Juga:   Alex Noerdin Diboyong ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

“Kami belum baca seluruh isi salinan putusan sehingga pertimbangan putusan banding seperti apa belum tahu karena baru diterima kemarin,” katanya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Adapun pasal yang dilanggar para terdakwa antara lain dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button