Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat
Editor: Ahmad Subari
JITOE – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang bersidang pukul 10.30 wib hari ini di Jakarta, menetapkan menolak permohonan banding dan memberhentikan Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
Sidang Komisi KKEP Banding yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan didampingi wakil serta empat orang pati berpangkat inspektur jenderal, dipantau dari tayangan Polri TV, Senin, 19 September 2022, menyatakan pertama; menolak permohan banding dan kedua; menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Selain menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Sambo juga dikenai sanksi etik melakukan perbuatan tercela.
Sidang KKP Banding tersebut dihadiri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Meski terhukum, Ferdy Sambo tidak hadir dalam Sidang KKEP Banding ini, namun menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pelaksanaan sidang berjalan lancar dan tuntas. “Hasil putusannya final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya,” ujarnya.
“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, dikutip insiden24.com dari berbagai sumber.
Dedi menyebutkan, putusan ini segera ditindaklanjuti Asisten SDM Polri guna proses administrasi pemerhentian Ferdy Sambo. “Dan tidak akan lebih dari lima hari,” tegasnya. (*)