Sektor Hiburan, Wisata, Hotel dan Restoran di Sumsel Wajib Miliki Sertifikat CHSE
Editor: M. Anton
JITOE – Pengelola sektor hiburan dan wisata di Palembang wajib memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE).
“Ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Tempat wisata, hiburan, hotel dan restoran serta industri pariwisata lainnya harus memiliki sertifikat CHSE,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Sulaiman Amin, Selasa (20/9/2022).
Sulaiman menjelaskan sertifikat CHSE penting digunakan untuk penerapan peningkatan keamanan dan kenyamanan pengunjung yang sesuai standar.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal mengenai pentingnya sertifikat CHSE. Pihaknya bersedia membantu pengelola tempat untuk menyiapkan persyaratan administrasi pendaftaran CHSE.
“Silakan yang belum ada (sertifikat CHSE) melapor ke kami, dan tahapannya akan kita bantu,” kata Aufa.
Sementara itu terkait penerapan CHSE, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Herlan Aspiudin juga turut mendorong pelaku bisnis sektor hiburan untuk segera memiliki sertifikat CHSE.
“Untuk mendorong pengelola hotel, misalnya kita mengadakan pembinaan mengenai pentingnya memiliki sertifikat CHSE itu untuk apa, pelaku industri terlebih harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” kata Herlan.
Ia menyampaikan, sertifikat CHSE menjadi salah satu elemen penting dalam pengembangan industri pariwisata. Karena standar pariwisata dan indikator masyarakat untuk datang ke lokasi wisata dan hiburan dilihat dari apakah tempat itu sudah bersertifikat CHSE atau tidak. (*)