Hukum & HAM

Akhirnya “Sang Putri” Candrawathi Ditahan

Editor: M. Anton

JITOE – Akhirnya Polri menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (30/9/2022). Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri menyatakan penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Dia juga berharap penahanan Putri ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Sigit.

Baca Juga:   Meliput di BBPJN V Wartawan Harus Ajukan Proposal

Sebelum ditahan, Putri terlebih dahulu menjalani pemeriksaaan kesehatan dan psikologi. Hasilnya, kondisinya dinyatakan baik.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujar Sigit.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi menjadi satu dari lima orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022, Putri tak langsung ditahan.

Saat itu, polisi menyatakan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button