Tuntutan KAR Cabut Izin dan Amda PT GON Dipadang Tidak Mendasar
Editor: Seno Akbar
JITOE – Produsen minyak kelapa sawit (CPO) PT Golden Oilindo Nusantara (GON) di Desa Sei Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel merupakan produsen minyak nabati yang didistribusikan ke berbagai daerah dan industri seperti PT. SAP, PT. BMI, dan PT. Modesphil.
Meskipun lokasi pabrik jauh dari pemukiman warga, perusahaan pengolahan tandan sawit ini tetap memperhatikan management pengolahan limbah agar limbah yang dihasilkan tidak berbahaya dan mencemari lingkungan sekitar.
Pengolahan limbah menjadi hal utama yang diperhatikan PT GON, tak heran Perusahaan ini menjadi Model pengolahan limbah dan kebersihan, bagi perusahaan pengolahan kelapa sawit lainya.
Hal ini dibuktikan dari hasil penelitian mahasiswa program Studi Kesehatan Masyarakat (SKM) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Husada Palembang.
Penelitian yang dilakukan Oktari Setyorini, Mahasiswa SKM pada 15 Juni 2019 menyatakan Sumber limbah cair kelapa sawit di perusahan ini hanya berasal dari TBS (Tandan Buah Segar) Limbah cair sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME)
diambil dari kolam 1 (inlet) dengan kandungan BOD 10.710Mg/L dan COD 46.308Mg/L dan pada outletnya BOD 80,2Mg/L dan COD 259Mg/L. Sistem yang digunakan adalah fat pit atau kolam, dimana dalam proses pengelolaan limbah cairnya, terdapat 13 kolam dengan menggunakan metode aerobic dan anaerobic.
Adapun baku mutu yang diterapkan di perusahaan adalah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.08 Tahun 2012.
Peneliti mengharapkan kepada PT. Golden Oilindo Nusantara untuk bisa memanfaat limbah cair yang dihasilkan, limbah cair yang dihasilkan bisa bermanfaat sebagai pupuk cair dan biogas, yang mana bisa digunakan kembali dalam proses produksi.
Tuntutan Koalisi Aksi revolusioner (KAR) pada 26 September 2022 meminta Gubernur Sumatera Selatan H Herman mencabut izin dan Amdal PT Golden Oilindo Nusantara (GON) karena telah mencemari lingkungan dan air sungai di sekitar wilayah pabrik dipandang kurang mendasar, walau mereka mengaku telah mengambil sample cairan yang tercemar limbah dan telah melakukan penelitian di Sucofindo.
Menurut humas PT GON, Safarudin (1/10/2022) pihak lembaga KAR tidak pernah meminta izin mengambil cairan limbah, jadi cairan limbah yang mereka ambil tidak bisa dipastikan, apakah itu benar cairan limbah PT GON.
“Kalau pun benar itu cairan limbah dari PT GON, mungkin saja mereka mengambil limbah yang belum diolah. Pengolahan limbah PT GON melalui tahapan, tahapan terakhir sumur limbah sudah aman dari bahan kimia berbahaya bahkan airnya layak untuk digunakan ataupun untuk memelihara ikan.” Kata Safarudin
Pernyataan ini pun dibenarkan oleh istri kepala Dusun II, Lismiati bahwa air yang mereka pergunakan baik sumur maupun sungai aman dan tidak ada pencemaran.
Lismiati juga merasa kaget ada LSM yang menyatakan masyarakat tercemar limbah dan melakukan aksi di kantor gubernur Sumsel.
“Masyarakat yang Mana, sedang kami yang berada dekat lokasi pabrik tidak merasa dampaknya,” kata Lismiati seolah bertanya. (*)