Tidak Terdaftar di BPOM, Waspada 4 Sirup Batuk Anak Ini Tewaskan 69 Anak Gambia
Editor: M. Anton
JITOE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan sirup obat batuk anak yang diproduksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Oktober 2022, sirup batuk anak yakni 1) Promethazine Oral Solution, 2) Kofexmalin Baby Cough Syrup, 3) Makoff Baby Cough Syrup, dan 4) Magrip N Cold Syrup, terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol yang telah mengakibatkan 69 bocah Gambia, Afrika meninggal dunia.
Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” kata Direktur BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah, Sabtu (15/10/2022).
Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
“BPOM terus melakukan langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat,” ujarnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), sebelum membeli atau menggunakan obat.
Dilansir dari Reuters, tidak kurang dari 69 anak di Gambia, Afrika Barat, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol yang dikaitkan dengan produk Maiden Pharmaceutical Ltd, India. (*)