Hukum & HAMPalembangSUMSEL

Jadi Sorotan KPK, Ribuan Aset Pemkot Palembang Belum Disertifikasi

Editor: M. Anton

JITOE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ribuan aset Pemerintah Kota Palembang yang ternyata masih banyak belum memiliki sertifikat. Bukan hanya lahan, ada juga yang sudah dibangun kantor, bahkan berupa tanah di bawah jalan.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, hingga saat ini lebih dari 1.400 aset Pemkot Palembang belum dilakukan sertifikasi karena sejumlah kendala. Sehingga 730 berkas lahan yang tersebar di beberapa kecamatandiserahkan kepada Badan Pertahanan Negara (BPN).

“Sebanyak 720 berkas lahan yang tersebar di sejumlah Kecamatan sudah diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang untuk segera disertifikasi. Ini dilakukan sesuai instruksi KPK terkait kepemilikan aset,” kata Zulkarnain Senin (7/11/2022).

Baca Juga:   Sah, Johanis Tanak Resmi Jadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

Menurut Zulkarnain, hingga saat ini sejumlah aset Pemkot Palembang yang sudah tersertifikasi yakni 680 aset yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Total aset yang dimiliki Pemkot Palembang sekitar 1.400, sebagiannya sedang diurus, itu masih banyak lagi sebenarnya yang belum diurus selain 720 berkas,” katanya.

Dari aset yang sedang ditangani BPN itu, aset tanah Pemkot Palembang tercatat paling banyak di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Bukan hanya berupa lahan, ada yang sudah dibangun kantor, dan juga berupa tanah bawah jalan,” katanya.

Baca Juga:   Backlog Perumahan di Sumsel Tinggi Capai 400 Ribu, HD Sarankan Ini ke REI

Selain itu, kata Zulkarnain, terdapat juga aset di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan berupa lahan Puskesmas, Pustu, tanah bangunan sekolah hingga perumahan.

“Ini instruksi dari KPK, Pemkot telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait pengamanan aset. Ini kewajiban kita sebagai pemerintah,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button