Hukum & HAM

Vonis 4 Bulan Penjara, Mantan Anggota Dewan Syukri Zen Penganiaya Wanita di SPBU Hirup Udara Bebas

Reporter: Henry Simamora
Editor: M. Anton

JITOE – Mantan anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen (66), tersangka kasus penganiayaan wanita bernama Juwita Puspasari pada 5 Agustus 2002 di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Agus Aryanto SH, Selasa (08/11/2022).

Terdakwa Syukri telah ditangkap paksa dan ditahan sejak 26 Agustus 2022 (sudah menjalani empat bulan masa tahanan). Dengan vonis empat bulan tersebut, membuat Syukri langsung menghirup udara bebas.

Sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Usula Dewi menuntut Syukri Zen tujuh bulan penjara. Terungkap pula, ternyata korban Juwita telah menerima konpensasi atau uang damai sebesar Rp.100.000.000. Meski menerima kompensasi, korban masih melanjutkan ke meja hijau.

Baca Juga:   11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Terbanyak Kasus Narkoba

JPU menilai Syukri Zen sebagai anggota DPRD Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan pelaku untuk dihukum.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Supendi SH MH, mengatakan vonis majelis hakim empat bulan masa tahanan (lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU) sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Kan korban itu sudah kita kasih kompensasi sebesar seratus juta rupiah. Menurut kami vonis majelis hakim sudah sesuai dan pas,” jelas Supendi. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button