Pemutakhiran Data Sementara dari KPU, Sumsel Sebanyak 5 Juta Pemilih
Editor: M. Anton
JITOE – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) meminta masyarakat untuk memastikan dirinya terdata di daftar pemilih pada Pemilu 2024.
Dari hasil pemutakhiran data sementara saat ini, sebanyak 5.330.275 masyarakat Sumsel sudah terdaftar, dimana pemilih laki-laki 50,7 persen dan perempuan 49,3 persen.
Angka tersebut merupakan total sementara dari 17 kabupaten dan kota, terdiri dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebanyak 240.657 orang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 393.680 orang, Kabupaten Muaraenim 415.272 orang, dan Kabupaten Lahat 274.742 orang.
Selanjutnya Kabupaten Musi Rawas sebanyak 279.758 orang, Musi Banyuasin (Muba) 391.143 orang, Banyuasin 587.368 orang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 460.786 orang, Kabupaten OKU Selatan 249.157 orang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) 288.088 orang, Kabupaten Empat Lawang 153.514 orang, dan Kota Palembang 926.818 orang.
Sedangkan Kota Pagar Alam sebanyak 103.153 orang, Kota Lubuklinggau 158.433 orang, Kota Prabumulih 128.792 orang, Kabupaten PALI 134.404, dan Kabupaten Musirawas Utara (Muaratara) sebanyak 143.709 orang.
“Kami akan terus memutakhirkan data pemilih di Sumsel hingga nanti akurat dalam tahapan-tahapan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin di Palembang, Jumat (19/11/2022).
Amrah menambahkan, mengenai hasil verifikasi faktual keanggotaan dan pengurus partai politik di wilayah Sumsel oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota telah selesai dan sudah diteruskan ke KPU RI.
Semua hasil verifikasi parpol, 17 kabupaten dan kota di Sumsel saat ini sedang verifikasi faktual oleh KPU RI sehingga lolos atau tidaknya akan diumumkan secara nasional pada 14 Desember 2023.
Sementara anggota KPU Sumatera Selatan Helmi Almawijaya mengajak masyarakat agar ikut terlibat setiap tahapan pemilu sehingga tercipta kualitas pemilu yang lebih baik dari sebelumnya.
Dia mengatakan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan pemilu ini adalah untuk mengecek biodata diri di aplikasi khusus KPU RI yaitu Info Pemilu, dengan memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pada aplikasi tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap maraknya parpol melakukan pencatutan biodata masyarakat secara ilegal untuk memenuhi syarat verifikasi parpol.
Apabila masyarakat merasa bukan bagian dari anggota parpol peserta pemilu, akan tetapi terdaftar sebagai anggota parpol pada aplikasi tersebut diimbau untuk segara melaporkan ke KPU Sumsel, kata Helmi. (*)
ANTARA