Editor: M. Anton
JITOE – Bantuan subsidi upah (BSU) telah disalurkan Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Palembang untuk pekerja sebanyak 27.753 penerima dari target 59.667 orang atau 46,5 persen.
“Penyaluran BSU hingga saat ini sebanyak 27.753 orang dari 59.667 orang yang tercatat sebagai penerima subsidi upah, jadi sisa yang belum mengambil BSU sebanyak 31.914 orang,” kata Executive General Manager Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Palembang Fendy Anjasmara dilansir Antara, Senin (22/11/2022).
Dia mengatakan penerima BSU per tanggal 21 November sebanyak 27.753 orang dari 59.667 orang yang tercatat sebagai penerima subsidi upah di Kota Palembang.
Pemerintah pada 2022 memberikan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Dia menjelaskan pembayaran BSU ini dilakukan loket kantor cabang utama maupun kantor cabang pembantu yang ada di kota ini. Syarat pengambilan dana BSU, pekerja cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Untuk pengambilan dana BSU bisa datang ke kantor POS terdekat, pekerja cukup membawa KTP atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan, yang penting dia terdaftar sebagai penerima BSU,” jelasnya.
Sementara untuk pekerja yang tidak bisa mengambil BSU saat jam kerja, mereka tetap melayani pembayaran BSU di luar jam kerja hingga pukul 22.00 WIB khusus loket kantor cabang utama Palembang.
Fendi mengatakan pekerja yang belum mengetahui dan juga perusahaan-perusahaan yang karyawannya banyak menjadi penerima BSU ini untuk memberitahu karyawannya atau bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi Pospay.
Pada aplikasi tersebut nanti pekerja diminta foto KTP karena nanti sistem akan membaca data KTP, dan apabila ada data yang tidak sesuai harap mengisi data sebenarnya untuk mendapatkan kode QR sebagai pencairan dana BSU.
“Namun jika sistem tidak juga dapat membaca data yang bersangkutan, berarti tidak berhak mendapatkan BSU tersebut,” jelasnya.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) selain pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri yang terdaftar, juga karyawan di lembaga dan badan-badan lain sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022. (*)