Resah Peredaran Narkoba, Laporkan ke Banpol, WA: 0813-7000-2110
Editor: M. Anton
JITOE – Demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengajak masyarakat berperan aktif dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Salah satu peran serta masyarakat adalah dengan memanfaatkan layanan aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM mengatakan bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi Nomor Bantuan Polisi, WhatsApp 0813-7000-2110.
“Kami siap melayani 24 jam,” kata Kombes Pol Supriadi, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga, khususnya dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jangan takut soal identitas pelapor diketahui, karena polisi menjamin kerahasiannya.
“Laporkan lewat WA, atau bisa menggunakan Medsos soal narkoba. Akan kita tindak lanjut atau respon cepat, dalam rangka penanganannya,” kata Kombes Pol Supriadi, Kamis (15/12/2022).
“Nama pelapor atau pemberi informasi, jelas akan kita rahasiakan dan terjamin. Karena hal itu sangat membantu polisi dalam melakukan pengungkapan dan penindakan pada pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Supriadi.
Dikatakan, semua dilibatkan dalam pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel ini. “Hal itu juga masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba,” ucap Alumni Akpol 91 ini.
Narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi secara bersama-sama pula, agar efektif. Sehingga, tidak merusak generasi muda sebagai penerus generasi bangsa.
“Memang butuh peran serta semua pihak, termasuk keaktifan masyarakat dalam rangka memerangi masalah narkoba ini. Agar tidak merugikan bahaya dan dampak negatifnya. Supaya bisa dilakukan antisipasi dan pencegahan secara dini,” jelasnya. (*)